Menko Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Jentelmen Hadapi Proses Hukum

3 hours ago 6

Menko Yusril Minta Kuasa Hukum Delpedro Jentelmen Hadapi Proses Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Foto: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas/aov/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons aspirasi yang meminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dibebaskan, Kamis (4/9/2025).

Ysuril meminta pengacara dari Direktur Lokataru Delpedro Marhaen untuk melakukan perlawanan kepada polisi sesuai jalur hukum secara gentle, jika merasa bahwa penangkapan Delpedro tidak sesuai hukum.

Permintaan itu ia sampaikan untuk menanggapi pernyataan Maruf yang mengatakan bahwa tim kuasa hukum Delpedro tidak bisa bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan kliennya tidak sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Yusril menilai apabila pihak kuasa hukum Delpedro menilai bahwa penangkapan tidak sesuai koridor hukum, maka yang harus dilakukan adalah perlawanan.

“Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” katanya.

Dengan mengikuti proses hukum yang ada, ujar Yusril, maka rakyat akan bisa menilai argumen pihak manakah yang lebih meyakinkan.

“Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?” ucapnya.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons aspirasi yang meminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dibebaskan, Kamis (4/9/2025).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |