Menhut Ungkap Penanganan Karhutla di Sisi Hukum, Polisi Usut 40 Perkara

5 hours ago 23

Menhut Ungkap Penanganan Karhutla di Sisi Hukum, Polisi Usut 40 Perkara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Manggala Agni Daops Sumatera XV/Muba padamkan karhutla di Muba. Foto: Manggala Agni.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebutkan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dilakukan ke ranah hukum.

Datayang diterima Kemenhut dari Bareskrim Polri mengungkap 40 perkara karhutla sedang ditangani hingga 15 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

"Data terakhir yang kami dapat dari Bareskrim Polri, progres penanganan perkara terkait karhutla per 15 Agustus 2026 terdapat 40 perkara," kata dia dikutip Kamis (20/8).

Raja Juli mengatakan puluhan perkara tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat (Kalbar), Aceh, dan Riau.

Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan tersangka di Provinsi Riau dalam kasus karhutla.

Raja Juli menuturkan penegakan hukum itu menunjukkan proses terhadap dugaan kasus karhutla berjalan seiring dengan upaya pemerintah melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, yang terus melakukan penanganan perkara terkait karhutla," ujarnya.

Menhut Raja Juli Antoni menyebutkan 40 perkara diusut kepolisian dan 29 orang ditetapkan tersangka dalam kasus karhutla.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |