Mengapa PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13? Pak Pejabat Menjawab

1 week ago 52

Mengapa PPPK Paruh Waktu Tidak Mendapat Gaji ke-13? Pak Pejabat Menjawab

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

jpnn.com - BANJARMASIN – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dipastikan tidak menerima gaji ke-13.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menyebutkan, pemkot menggelontorkan anggaran sebesar Rp45,7 miliar untuk membayar gaji ke-13 ASN.

"Sudah kita (Pemkot Banjarmasin) mulai cairkan gaji ke-13 ASN sejak awal Juni ini dengan total anggaran Rp45,7 miliar," ujar Ichrom Muftezar di Banjarmasin, Kamis (4/6).

Dijelaskan, gaji ke-13 dicairkan seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.

"Termasuk lagi wali kota dan wakil wali kota juga menerima," ungkapnya.

Adapun rincian penerima gaji ke-13 tahun ini, ASN sebanyak 3.991 orang, Kepala Daerah 2 orang dan PPPK Penuh Waktu sebanyak 2.150 orang, ditambah pihak legislatif sebanyak 45 orang, hingga total 6.143 orang.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu di Pemkot Banjarmasin belum mendapat gaji ke-13.

Alasannya, sistem gaji PPPK Paruh Waktu itu di komponen Belanja Barang dan Jasa (BJJ).

Mengapa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji ke-13 tahun ini? Silakan disimak penjelasan Pak Tezar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |