jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mendagri menekankan pentingnya Pemda memahami perbedaan antara program strategis nasional dan proyek strategis nasional.
“Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” kata Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Evaluasi Dukungan Pemda dalam Program 3 Juta Rumah digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (22/7).
Dia menjelaskan, proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur yang ditetapkan melalui keputusan atau peraturan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus.
Sementara itu, program strategis nasional merupakan program unggulan yang tercantum dalam dokumen visi dan misi presiden.
Mantan Kapolri itu menegaskan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, terdapat sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional.
Oleh karena itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu memperhatikan berbagai program strategis nasional yang telah dicanangkan oleh presiden.
Dia menyebutkan terdapat 12 program strategis nasional yang tertuang dalam visi dan misi Presiden Prabowo Subianto.