Eks Polisi yang Membelot ke KKB Ini Divonis 8 Tahun Penjara

8 hours ago 7

Eks Polisi yang Membelot ke KKB Ini Divonis 8 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Aske Mabel saat menjalani persidangan putusan pidana di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Selasa (22/7) 2025 (ANTARA/HO-Dok Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena)

jpnn.com - Pengadilan Negeri (PN) Klas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan memvonis 8 tahun penjara mantan anggota Polres Yalimo Aske Mabel atas pencurian senjata api.

Aske Mabel sebelumnya membelot dan bergabung dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB.

Kepala PN Kelas II B Wamena Hirmawan Agung Wicaksono melalui Humas Saifullah Anwar di Wamena, Selasa (22/7/2025) menyebut Aske Mabel terbukti melanggar Pasal 636 Ayat 1 ke 3 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat.

"Dapat kami sampaikan Aske Mabel memperoleh putusan hukum delapan tahun penjara lebih kurang setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU sembilan tahun penjara," katanya.

Saifullah menyebut terdakwa Aske Mabel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan tanpa hak menguasai, menyerahkan, menyimpan, menyembunyikan dan mempergunakan senjata api dan amunisi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum.

"Jadi, tuntutan JPU bukan menjadi rujukan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana, tetapi untuk menjatuhi hukuman pidana itu, majelis hakim melihat dari fakta persidangan, tidak terikat dengan tuntutan yang diajukan,” tuturnya.

Dalam putusan pengadilan, majelis hakim merujuk pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk membuat keputusan, bukan semata-mata pada tuntutan JPU.

"Meskipun tuntutan JPU menjadi dasar pertimbangan, hakim memiliki wewenang untuk memutus perkara berdasarkan keyakinan yang terbentuk dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, yang mungkin berbeda dengan tuntutan JPU,” ucapnya.

Eks polisi anggota Polres Yalimo, Aske Mabel yang membelot ke KKB divonis 8 tahun penjara atas pencurian senpi dan amunisi. Nih tampangnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |