jpnn.com, JAKARTA - Meikarta menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan proyeknya.
Hal tersebut disampaikan manajemen Meikarta saat menerima kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Selasa (22/7).
Kunjungan itu menjadi momentum penting dalam memastikan kelanjutan penyelesaian proyek Meikarta yang sebelumnya sempat menghadapi berbagai tantangan.
Pada 18 Desember 2020, telah ditetapkan putusan homologasi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disahkan lebih dari 1.000 kreditur melalui proses voting.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada 26 Juli 2021.
Hasil dari homologasi itu memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan.
Konsumen tetap mendapatkan hak unit yang telah dibeli, dengan penyesuaian jadwal serah terima unit sesuai kesepakatan dalam homologasi.
Meikarta secara aktif mengambil alih dan melanjutkan penyelesaian proyek. Hingga saat ini, Meikarta telah mengalokasikan dana lebih dari Rp 6 triliun untuk memastikan kelanjutan proyek ini.