jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas).
Langkah tersebut diambil guna memastikan kelancaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang lebaran.
Pemerintah pusat mendorong keterlibatan aktif dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Pos Kosatgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2026,” kata Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Yassierli menjelaskan sistem pengawasan satuan tugas daerah tersebut akan terintegrasi ke dalam satu pintu koordinasi nasional, Posko THR Kemnaker.
Selain fokus pada pengawasan THR bagi pekerja formal, Menaker juga mengumumkan kebijakan baru terkait kesejahteraan pekerja di sektor transportasi daring.
“Bapak dan Ibu yang saya hormati, saya juga ingin menyampaikan yang kedua Surat Edaran Menteri Ketenagaan Kerjaan no. M4HK04-003-2026 tentang pemberian bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi,” tutur Yassierli.
Penerbitan Surat Edaran (SE) ini menjadi payung hukum bagi pemberian bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi dan kurir online.












































