jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan swasta, BUMN dan BUMD wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski ada kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pekerja agar tidak disalahgunakan oleh perusahaan.
"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," kata Menaker di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurut Yassierli, pengaturan WFH tidak boleh dijadikan alasan untuk menerapkan skema pengupahan seperti 'no work no pay'.
"Karena hal itu merugikan pekerja dan bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja," katanya.
Dia mengaku pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui kanal pengaduan Lapor Manaker yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk melaporkan pelanggaran.
Dia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan pengupahan WFH ini.
"Sehingga kebijakan WFH dapat berjalan efektif, adil dan memberikan manfaat bagi pekerja serta perusahaan," bebernya.









































