jpnn.com - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa.
Mbak Stefani juga merupakan pemasok anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang telah dipecat dari Polri.
"Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, Selasa (21/10/2025).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di ruang Cakra PN Kupang. Sidang dengan agenda putusan berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” ujar hakim.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S, serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Hakim menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan aman, sehat, dan ramah bagi anak.