jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, hari ini, Senin (21/4).
Pantauan JPNN.com, Mbak Ita tiba bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) periode 2019-2024, sekitar pukul 12.47 WIB.
Dua tokoh yang disambut para pendukungnya itu, dikawal ketat oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Jakarta. Kali ini, Mbak Ita tampil berkerudung penuh.
Mbak Ita dan Alwin Basri yang mengenakan batik berompi oranye khas KPK itu tampak transit di ruang tahanan dan kemudian melepas rompi saat memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang.
Pasangan suami istri (pasutri) politisi PDI Perjuangan itu didampingi putra semata wayangnya Muhammad Farras Razin Pradana alias Juon berjaket merah dengan masker hitam.
Dalam persidangan tipikor ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwedi. "Sidang nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dimulai dan terbuka untuk umum," kata Hakim Gatot Sarwedi.
Tampak enam orang penasihat hukum mendampingi Mbak Ita dan Alwin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat dua orang dari KPK.
Untuk diketahui, hasil penyidikan KPK, Mbak Ita dan suaminya diduga kuat menerima suap dalam berbagai bentuk, termasuk uang fee dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Semarang.