jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mendalami laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK terhadap Lisa Mariana atas pencemaran nama baik.
“Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/4).
Trunoyudo menjelaskan proses pendalaman laporan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika memenuhi unsur pidana, nantinya ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” katanya.
Adapun pada hari ini, seorang selebgram bernama Ayu Aulia mendatangi Bareskrim Polri.
Dia mengatakan diperiksa sebagai saksi terkait laporan Ridwan Kamil.