jatim.jpnn.com, BATU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan proses hukum terhadap perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja tetap berjalan meskipun Pemprov Jatim memfasilitasi penerbitan ulang dokumen tersebut.
“Perlindungan masyarakat adalah tugas kami. Proses hukumnya tetap menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujar Khofifah di Kota Batu, Senin (21/4).
Khofifah mengatakan telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga menahan ijazah karyawan, termasuk mantan kepala HRD. Namun, belum ada komitmen pasti dari pihak perusahaan untuk mengembalikan dokumen milik para pekerja.
Sebagai bentuk kehadiran negara, Pemprov Jatim mengambil langkah konkret dengan menawarkan solusi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak. Terutama bagi lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Oleh karena itu, saya telah berkoordinasi dengan Pak Aries (Kepala Dinas Pendidikan Jatim). Jika datanya sudah ditemukan dan SMA-nya berada di bawah kewenangan Pemprov maka ijazah akan diterbitkan ulang,” katanya.
Dia mengatakan proses penerbitan ijazah ulang tidak akan dipungut biaya. Bahkan jika sekolah asal pekerja sudah tidak beroperasi, Dinas Pendidikan Jatim tetap dapat menerbitkan ijazah pengganti berdasarkan data Dapodik.
“Kita tadi menyaksikan ada penyerahan ijazah yang tertunda. Sejak retret, saya meminta kepada Pak Aries untuk menyisir ijazah-ijazah yang tertunda agar diserahkan maksimal akhir April. Tidak boleh ada lagi ijazah yang tertunda,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja Jatim juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan sejak Sabtu (19/4), dan tengah menelusuri asal sekolah para pekerja untuk mempercepat penyelesaian.