Masyarakat Sipil Khawatir Peradilan Militer Tak Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

7 hours ago 10

Masyarakat Sipil Khawatir Peradilan Militer Tak Transparan Usut Kasus Andrie Yunus

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) gelar diskusi publik dengan tema "Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras" (Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI: Solusi Hukum atau Kontroversi?" di Jakarta Puasat, 1 April 2026. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Masyarakat Peduli Hukum Indonesia (KMPHI) gelar diskusi publik dengan tema "Mengawal Pengusutan Tuntas Kasus Teror Aktivis Kontras" (Pelimpahan Kasus Ke Puspom TNI: Solusi Hukum atau Kontroversi?).

Diskusi ini di buat dalam rangka menyikapi persoalan teror terhadap seorang warga sipil Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Peneliti IMPARSIAL Riyadh Putuhena, Aktivis Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Muh Walid dan Direktur KMPHI Rovly Azadi Rengirit, SH.

Peneliti IMPARSIAL Riyadh Putuhena menyebut kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri. Itu juga tidak bisa di pisahkan dari kerja-kerja aktivisme dan bagian dari KontraS.

"Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme, di Mahkamah Kontitusi dia terlibat sebagai saksi sekaligus pemohon Judisial Review (JR) formil atau materil UU TNI. Dia juga terlibat di advokasi UU Peradilan Militer, dan bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang intinya adalah adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis,” ucap Riyadh Putuhena di Jakarta Puasat, 1 April 2026.

Selain itu dia juga menyebut, bahwa di UU TNI No 3 Tahun 2025 itu adalah revisi terhadap UU TNI No 34 Tahun 2004 tentang TNI Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Riyadh juga menjelaskan Badan Intelijen Strategis (BAIS) adalah intelijen tempur dengan kerja mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara.

"Pertanyaannya dalam konteks Andrie Yunus, apakah Andrie masuk dalam kategori mengancam (kedaulatan negara). Orang dia bawa motor, bukan bawa tank atau senjata, saya rasa tidak. Berarti BAIS telah lakukan penyimpangan dari tugas-tugas intelijen strategis TNI sebagai pendeteksi tempur,” ujarnya.

Peneliti IMPARSIAL Riyadh Putuhena menyebut kasus Andrie Yunus itu tidak bisa dilepaskan dari bagian peran TNI itu sendiri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |