jpnn.com - CIREBON - Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis alias NA menjadi tersangka korupsi.
NA ditetapkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018.
NA pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dia menjelaskan alat bukti tersebut ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk berupa rekaman terkait proyek pembangunan gedung setda yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.
“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” katanya di Cirebon, Senin (8/9).
Hamdan menjelaskan tersangka NA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. “NA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkapnya.
Dia mengemukakan peran NA dalam kasus ini yakni memerintahkan tim teknis kegiatan, serta panitia penerima hasil pekerjaan, untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 19 November 2018.