jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengadu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN PL tanggal 03 April 2024 yang tidak dijalankan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka.
Putusan PTUN itu berisikan perintah kepada Amirudin sebagai tergugat untuk membatalkan Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin yang menjadi penggugat dalam upaya hukum tersebut.
PTUN Palu juga mewajibkan Amirudin mencabut Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM dan mengembalikan kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD.
Amirudin kemudian menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makssar. Gugatan terdaftar dengan Nomor 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
Namun, PTTUN Makassar justru memperkuat PTUN Palu. Keputusan dikeluarkan melalui Surat PTTUN Makassar Nomor: 74/B/PTTUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
Tak hanya itu, keputusan PTUN Palu diperkuat dengan Keputusan Kasasi PTUN Mahkamah Agung (MA) Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025. Sehingga, putusan PTUN Palu wajib dilaksanakan.
Namun, putusan pengadilan tersebut belum juga dilaksanakan Amirudin. Marsidin meminta bantuan kepada Presiden Prabowo agar putusan pengadilan tersebut dijalankan.