jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan legalitas senjata api yang disita dari rumah pribadi Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting masih dilakukan polisi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah terus berkoordinasi dengan kepolisian mengenai senpi milik anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution tersebut.
Polisi berjaga di gerbang rumah saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting di komplek Royal Sumatera, Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.
“Karena itu (penelusuran legalitas senpi Topan, red.) bukan ranahnya KPK, ya. Jadi, terkait dengan asal usulnya, terkait dengan statusnya apakah legal atau tidak legal, itu menjadi kewenangan di kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Tim KPK sebelumnya menyita dua senjata api usai menggeledah rumah pribadi Topan Ginting pada 2 Juli 2025.
Senjata api tersebut berjenis pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan senapan angin dengan amunisi sejumlah dua pak.
KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.