Kredit Menganggur Rp2.304 Triliun, Masuk Lagi Rp200 T Malah jadi Beban

2 hours ago 2

Kredit Menganggur Rp2.304 Triliun, Masuk Lagi Rp200 T Malah jadi Beban

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun ke lima bank anggota Bank Himbara. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyoroti penempatan dana Rp200 triliun ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di tengah masih tingginya kredit menganggur (undisbursed loan) yang telah menembus Rp2.000 triliun.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menilai, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban tanpa memberikan dampak signifikan terhadap penyaluran kredit.

“Tambah Rp200 (triliun) kita (Komisi XI DPR) enggak tau nih untuk apa. (Kredit nganggur) Rp2.000 triliun belum bisa dimaksimalkan, masuk lagi Rp200 triliun malah bikin beban,” kata Dolfie dalam rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Rabu (17/9.

Data OJK menunjukkan kredit menganggur per Juni 2025 mencapai Rp2.304 triliun, naik dari Rp2.152 triliun pada periode sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, pertumbuhan kredit per Agustus 2025 tercatat 7,56 persen (year on year/yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,63 persen (yoy), sehingga rasio kredit terhadap DPK (LDR) berada di level 86,03 persen.

Menurut Dolfie, karena kredit belum tersalurkan secara optimal, dana Rp200 triliun yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada akhirnya akan menjadi beban.

Hal itu karena SAL sendiri dihimpun dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pembayaran bunga.

Maka dari itu, meski likuiditas perbankan bertambah dengan kucuran dana pemerintah, Dolfie mewanti-wanti agar penyalurannya tetap maksimal.

Pemerintah memindahkan dana Rp200 triliun dari BI ke bank Himbara, tetapi sebenarnya ada kredit menganggur Rp2.304 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |