jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut Indonesia tetap memegang teguh prinsip kedaulatan berdasarkan hukum internasional, khususnya Perjanjian Landas Kontinen 1969 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Hal demikian dikatakan Dave demi menanggapi sikap Malaysia yang menggunakan istilah Laut Sulawesi ketimbang Ambalat.
"Tidak akan mengabaikan nomenklatur yang telah menjadi bagian dari posisi resmi kita selama dua dekade terakhir," ujar dia kepada awak media, Kamis (7/8).
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan penyebutan istilah Ambalat dari Indonesia bukan sekadar urusan nama, melainkan bagian dari penegasan klaim wilayah yang sah.
"Telah menjadi bagian dari proses diplomatik dan teknis yang panjang," lanjut dia.
Oleh karena itu, Dave menyebut perubahan terminologi dari pihak lain harus dicermati secara serius, seperti saat Malaysia menamakan Laut Ambalat sebagai Sulawesi.
"Setiap perubahan terminologi yang dilakukan oleh pihak lain harus dicermati secara serius, karena berpotensi memengaruhi persepsi publik dan posisi hukum dalam negosiasi batas maritim," lanjut Dave.
Mendorong Diplomasi dan Kewaspadaan