jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memberikan penjelasan ke parlemen dan pemerintah setelah membuat putusan nomor 135/PUU-XXI/2025.
"Solusinya saya kira adalah ada namanya constitutional complaint. MK harus menjelaskan makna putusan ini kepada DPR dan pemerintah," kata Rudal sapaan Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Legislator NasDem itu mengatakan penjelasan yang disampaikan MK bukan atas dasar permintaan dari legislatif atau eksekutif.
Rudal mengatakan penjelasan dari MK perlu disampaikan ke DPR dan pemerintah agar dua lembaga tak salah membuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan 135.
"Nanti pemerintah dan DPR dalam merumuskan undang-undang baru tentang kepemulihan tidak salah, tidak keliru dan sebagainya," ujar eks Ketua DPRD Kota Makassar itu.
Menurut Rudal, harus ada solusi terbaik setelah muncul putusan 135 yang membuat polemik agar muruah lembaga negara bisa terjaga.
"MK di satu sisi dijaga maruahnya. Kalau ada putusan tidak dijalankan, kan, kesannya nanti mendegradasi kelembagaan MK. Jadi, mari saling menjaga," kata legislator Dapil I Sulawesi Selatan itu.
Namun, kata Rudal, Komisi III tidak ingin masuk ke ranah kepemiluan menyikapi putusan nomor 135 dan menyerahkan hal itu ke Komisi II.