jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendampingan terhadap 7.563 petani padi Desa Telogotejo, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan ketahanan pangan sesuai Asta Cita Presiden Prabowo. Ditargetkan, hasil panen raya menembus angka 28 ribu ton gabah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo dalam keterangannya, Kamis (7/8), menjelaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan proses bisnis petani sejak penyiapan lahan hingga penyerapan gabah berjalan baik sesuai prosedur.
Kajati melakukan pendampingan tersebut melalui program Mitra Petani Adhyaksa di Desa Telogorejo, Lampung Timur, Kamis (7/8).
Dengan pendampingan tersebut, ribuan petani yang terbagi menjadi 15 gabungan kelompok tani mampu mengolah 4.100 hektare sawah dengan perkiraan hasil mencapai 28.000 ton gabah.
"Program Petani Mitra Adhyaksa adalah kejaksaan memberikan pendampingan-pendampingan, baik pendampingan hukum, permodalan, mendapatkan pupuk, alat tani, sampai pencegahan gagal panen dan berbagai hal lainnya," kata Danang Suryo Wibowo saat menghadiri langsung panen raya di Desa Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur.
Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, kata dia, siap bersinergi sepenuhnya dengan forkompimda dan stakeholder lainnya guna mendukung terwujudnya ketahanan pangan di Lampung Timur sesuai Asta Cita Presiden Prabowo dan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Lampung salah satu unggulannya di sektor pertanian dan merupakan salah satu lumbung padi di Indonesia. Untuk itu kejaksaan turut hadir, tidak hanya menyaksikan, tetapi turun langsung untuk memastikan semua proses bisnis, dari mulai sampai hilir, dari penyiapan lahan sampai nanti penyerapan gabahnya tetap berjalan dengan baik sesuai ketentuan berlaku," ucap Danang didampingi Kajari Lampung Timur Yovrizal.