jatim.jpnn.com, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam Perkara Perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, Rabu (9/9).
Pemeriksaan setempat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu diikuti Tim Hukum Eklesia Nusantara yang mewakili tiga konsumen selaku penggugat.
Majelis hakim yang diketuai Nurnaningsih Amriani terlebih dahulu menuju unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21.
Pantauan di lokasi, unit tersebut sudah memiliki sekat pembatas. Namun, pengerjaannya disebut belum sepenuhnya tuntas dan diperkirakan baru mencapai sekitar 60–70 persen.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap unit milik Penggugat I dan II di Tower Alpine lantai 26 Unit 07B dan 07A tidak dapat diikuti awak media karena area tersebut dibatasi.
Kuasa hukum para penggugat R Rio Suspra Anggoro yang didampingi Franky B.M. Latumanuwy mengatakan kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya pekerjaan yang belum rampung. Dia juga menyoroti akses lift menuju area unit yang dinilai masih terbatas.
"Akses lift masih terbatas. Terbukti kuasa hukum penggugat yang lain tidak bisa naik. Hal ini dinilai belum aman dan belum layak dipakai secara umum. Sepanjang lokasi diperiksa, hampir tidak ditemukan aktivitas pekerja," ujar Rio.
Menurut dia, kondisi unit di Tower Alpine lantai 26 bahkan masih jauh dari tahap akhir pembangunan.













































