jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Polres Sukabumi untuk memberikan jaminan keamanan ekstra bagi Lisnawati, ibu kandung dari NS, 12, bocah yang tewas diduga akibat penganiayaan berat oleh ibu tirinya.
Desakan ini muncul setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya ancaman teror yang diduga berasal dari lingkaran mantan suami korban.
"Saya minta dijamin keamanannya ibu ini, Pak, ya. Hajar aja gengster-gengster itu, enggak ada urusan, Pak. Masa sudah sejauh ini belum ada penindakan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Habib merujuk kepada Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, AKBP Samian yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Pada kesempatan itu, Komisi III DPR RI menghadirkan Lisnawati, ibu kandung NS, yang didampingi kuasa hukumnya serta perwakilan LPSK dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan Lisna telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya lantaran mengalami ancaman teror setelah melaporkan ayah kandung NS ke kepolisian.
Lisna diketahui melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran. Setelah itu, kata Sri, Lisna diancam oleh pihak tidak dikenal agar tidak buka suara atas kematian anak kandungnya.
"Dari sekian banyak SMS dan WhatsApp yang diterima itu, Ibu Lisna memang sedikit mengalami depresi sehingga pada saat di LPSK itulah kemudian kami lakukan juga asesmen untuk tingkat ancamannya," jelas dia.












































