jpnn.com, BANDUNG - Polisi resmi menetapkan Adimas Firdaus alias Resbob, YouTuber yang menyampaikan ujaran kebencian rasisme di media sosial, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan saksi dan ahli.
Resbob dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, dan didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirressiber Kombes Pol Resza Rahmadianshah.
Tersangka mengenakan baju tahanan dan tertunduk lesu. Tangannya pun diborgol dengan pengawalan dari polisi.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Sangat berbeda dengan tingkahnya saat menyampaikan ujaran rasisme terhadap suporter Persib Viking dan suku Sunda.
Rudi mengatakan, penyidik menetapkan pelaku ujaran kebencian Resbob sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Pihaknya pun telah melakukan gelar perkara seusai pelaku diamankan di Semarang dan dibawa ke Mapolda Jabar. Selain itu, terdapat masukan dari para penyidik yang mengusut kasus tersebut.
"Berbekal beberapa alat bukti yang cukup seperti terlihat di sini alat bukti keterangan saksi dan ahli sudah cukup melakukan upaya penangkapan, setelah dibawa ke sini digelar perkara dan mendapatkan masukan penyidik resmi menetapkan tersangka," kata Rudi, Rabu (17/12/2025).












































