Lemkapi: Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Secara Hukum

5 hours ago 17

 Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Secara Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Ditekur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan, mengeklaim bahwa penempatan anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri saat ini sah secara hukum dan konstitusional.

Ia menyatakan anggota Polri yang sedang menjabat tidak perlu khawatir harus mundur dari jabatannya, kecuali ditarik oleh kesatuannya dari Mabes Polri.

"Kami melihat penugasan personil oleh Kapolri sah secara hukum. Mereka diangkat secara constitutional yakni menggunakan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri," kata Ketua Umum Asosiasi Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHKI) ini dalam keterangannya, Rabu (19/11).

Menurut Edi Hasibuan, penugasan yang sudah dilakukan Kapolri tidak ada masalah karena sesuai dengan undang-undang.

Para anggota sebelumnya mendapat penugasan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah menerima permintaan dari kementerian lain yang membutuhkan keahlian kepolisian.

Kapolri menugaskan anggota karena ada dasar hukumnya, yaitu undang-undang yang mengizinkan penempatan anggota Polri ke institusi lain yang membutuhkan keahlian khusus kepolisian.

Syarat penugasan tentunya harus memenuhi syarat administrasi seperti permintaan personil secara resmi kepada Kapolri.

"Kami melihat putusan MK yang baru ini akan berlaku ke depan dan bukan terhadap pejabat yang sudah menjabat," kata mantan anggota Kompolnas ini. (tan/jpnn)


Lemkapi tegaskan penugasan anggota Polri di luar institusi sah secara hukum. Pejabat yang sedang menjabat tidak perlu mengundurkan diri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |