Lembaga De Jure dan KMS Dorong Reformasi Aparat, Kritik Peran Militer hingga Polri

4 hours ago 11

Lembaga De Jure dan KMS Dorong Reformasi Aparat, Kritik Peran Militer hingga Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi reformasi polri dan militer Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga kajian De Jure bersama Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) untuk Reformasi Sektor Keamanan, terus menyuarakan perlunya pembenahan mendasar terhadap aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara.

KMS secara aktif mengawal berbagai rancangan undang-undang dan kasus hukum yang dinilai mencerminkan lemahnya akuntabilitas lembaga penegak hukum, serta menguatnya kecenderungan militerisme dalam kebijakan publik.

Salah satu isu utama yang menjadi sorotan ialah potensi ekspansi peran militer dalam dua rancangan undang-undang strategis, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza menilai keduanya sama-sama membuka peluang kembalinya militer ke ranah sipil melalui jalur penyidikan dan keamanan siber.

Dia menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk kemunduran dalam reformasi sektor keamanan.

"Dengan berlindung di aturan itu, mereka masuk ke ranah hukum. Padahal TNI bukan aparat penegak hukum," kata Bhatara dalam keterangannya, Selasa (14/10).

Dia menilai pemberian kewenangan penyidikan kepada TNI akan menabrak prinsip supremasi sipil dan memperluas ruang militer di luar fungsi pertahanan. 

Tak hanya itu, kekhawatiran serupa juga mencuat dalam pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), yang dinilai memberi peran berlebihan kepada unsur militer dan intelijen di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.

Lembaga kajian De Jure bersama KMS untuk Reformasi Sektor Keamanan terus menyuarakan perlunya pembenahan aparat penegak hukum dan institusi keamanan negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |