jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin mengatakan tiga perspektif secara kasat mata bisa terlihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.
"Tiga perspektif yang kami lihat dari putusan ini," kata dia dalam acara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).
Pertama, kata Khozin, putusan nomor 135 menunjukkan inkonsistensi MK dalam menentukan sebuah perkara.
Sebab, kata dia, putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 menyatakan lembaga menyerahkan ke pembuat undang-undang menentukan model pemilu.
Namun, kata dia, MK dalam putusan nomor 135 malah menentukan model pemungutan suara secara terpisah antara pemilu nasional dan lokal.
"Itu inkonsistensi yang pertama," lanjut Khozin.
Menurut dia, inkonsistensi MK dalam memutus perkara nomor 135 bisa dibandingkan dengan amar nomor 55.
Kemudian, kata dia, putusan nomor 135 berimplikasi bertabrakan dengan UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali.