Legislator Gerindra: MK Seharusnya Jaga Konstitusi, Bukan Bikin Aturan Baru

8 hours ago 7

Minggu, 06 Juli 2025 – 14:06 WIB

 MK Seharusnya Jaga Konstitusi, Bukan Bikin Aturan Baru - JPNN.com Jatim

Legislator Partai Gerindra Supriyanto mengkritik putusan MK soal pemilu terpisah. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menuai kritik dari kalangan legislatif.

Legislator Partai Gerindra Supriyanto menyebut putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi. Pertama, berpotensi melanggar UUD 1945 dan dapat merusak siklus demokrasi di Indonesia.

Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang diketok pada 26 Juni 2025 itu mengatur bahwa Pemilu Nasional (Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD) akan digelar terpisah dari Pemilu Daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pilkada) dengan jeda waktu sekitar 2–2,5 tahun.

"Jeda waktu 2-2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu lokal, mengakibatkan pemilihan anggota DPRD tidak dapat dilaksanakan setiap lima tahun sekali sehingga tidak sesuai dengan amanat pasal 22E Undang Undang Dasar Tahun 1945," ujar Supriyanto, Minggu (6/7).

Dalam pasal itu secara tegas menyebutkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Kedua, MK melanggar batas kewenangan karena masuk ke ranah open legal policy (kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan membentuk UU, DPR, dan pemerintah.

"Pembentuk UU dapat merumuskan detail pengaturan undang undang, secara lebih spesifik, selama tidak bertentangan dengan konstitusi. MK seharusnya bertindak sebagai Guardian of constitution, pengawal konstitusi," jelasnya.

Ketiga, MK cenderung tidak konsisten dari waktu ke waktu. Contohnya, soal presidential threshold. Sebelumnya MK menolak gugatan karena alasan open legal policy, namun kemudian malah menghapuskan ambang batas itu.

Legislator Gerindra Supriyanto menilai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah langgar UUD 1945 dan bisa ganggu siklus kepemimpinan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |