jpnn.com, SERANG - Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang Isbandi Ardiwinata ditangkap Kejari Serang, Rabu (17/9).
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan uang perusahaan senilai Rp 2,3 miliar untuk 2019-2025.
Plt Kasi Intel Kejari Serang Merryon Hariputra mengatakan dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SBM.
"Perkiraan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 2,3 miliar," ucap Merryon, Rabu (17/9).
Menurut Merryon, sebelum tersangka menjabat sebagai direktur terlebih dahulu memiliki posisi komisaris di perusahaan milik daerah tersebut.
"Kemudian pada 2022, tersangka diangkat menjadi direktur PT Serang Berkah Mandiri," ujar dia.
Dia menjelaskan sebagai direktur PT SBM yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi, melakukan transaksi sendiri dengan cara menarik uang dari rekening PT Serang Berkah Mandiri," ungkapnya.