Dukung Asta Cita, Polres Priok Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

2 hours ago 2

Dukung Asta Cita, Polres Priok Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang dioplos ke dalam 557 tabung portable. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap lima perkara tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang dioplos ke dalam 557 tabung portable. Operasi pengungkapan ini dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2025 dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden dan presisi Kapolri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing menjelaskan bahwa modus pelaku memindahkan gas dari satu tabung subsidi 3 kg ke sepuluh hingga sebelas tabung portable berbagai merek.

"Pemindahan gas dilakukan dengan menggunakan alat suntik dan regulator rakitan yang dimodifikasi, kemudian ditimbang dengan timbangan digital," ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (17/9).

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas bersubsidi mencapai Rp 38.000 hingga Rp 93.000. "Penjualan dilakukan secara online di media sosial dan e-commerce, serta secara konvensional. Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga jauh lebih murah dibanding harga resmi," jelas Martuasah.

Kapolres menegaskan bahwa praktik ini berbahaya bagi keselamatan. "Pengoplosan gas tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," tambahnya.

Polres berhasil menangkap enam tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Barang bukti yang diamankan antara lain 11 tabung gas 3 kg isi, 2 tabung kosong, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng, 7 regulator, 2 timbangan digital, dan 4 handphone.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak membeli tabung portable di bawah harga pasaran karena berpotensi membahayakan keselamatan. "Bagi pelaku yang masih melakukan praktik ini agar dihentikan karena kami akan mengambil tindakan tegas," tegas Martuasah.

Tersangka dikenakan pasal UU Metrologi Legal, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (tan/jpnn)


Operasi pengungkapan ini dilakukan selama periode Juli hingga Agustus 2025 dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden dan presisi Kapolri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |