jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan memvalidasi 5.597 sumur tua yang tersebar di sejumlah kabupaten.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah maraknya aktivitas pengeboran ilegal yang rawan menimbulkan bencana, seperti kasus ledakan sumur minyak di Kabupaten Blora beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Agus Sugiharto menyampaikan validasi dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumur tua hanya boleh dilakukan oleh badan usaha resmi, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi yang ditunjuk pemerintah.
“Dari inventarisasi awal, ada 5.597 sumur tua yang diusulkan. Kabupaten Blora paling banyak, 3.136 sumur, disusul Wonogiri 850, Rembang 212, Grobogan 201, Boyolali 198 dan Batang 150 sumur. Semua harus divalidasi apakah benar-benar ada, memenuhi aspek teknis, dan layak dikelola,” ujar Agus, Rabu (17/9).
Agus menjelaskan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) validasi yang melibatkan Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota, SKK Migas, Pertamina serta aparat penegak hukum.
Satgas ini tidak hanya memastikan keberadaan sumur, tetapi juga menilai kelayakan teknis serta potensi pengelolaannya.
Sejalan dengan instruksi pemerintah pusat, Agus menegaskan seluruh aktivitas pengolahan minyak ilegal akan dihentikan, termasuk keberadaan mini refinery tanpa izin.