Langkah Dishub DKI Setelah Heboh Penertiban Sepeda Motor Ojol Parkir Liar di Jatinegara

4 hours ago 16

Langkah Dishub DKI Setelah Heboh Penertiban Sepeda Motor Ojol Parkir Liar di Jatinegara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin Apel Pengarahan di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6/2026). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan komunitas ojek daring (online/ojol) dan pengelola gedung untuk membahas penyediaan ruang parkir bagi pengemudi ojol di kawasan komersial, perkantoran, dan titik-titik lain yang berpotensi menimbulkan parkir liar.

"Mungkin dalam minggu depan akan kami undang juga teman-teman (komunitas ojol) untuk mendiskusikan dengan operator dan juga para pengelola gedung," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat memimpin Apel Pengarahan di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Koordinasi dan sinergi tersebut juga akan diarahkan pada penguatan edukasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas termasuk imbauan tidak parkir liar, melawan arus, serta melengkapi surat kendaraan.

"Kami akan membuat seminar dalam jangka waktu dekat bagaimana nanti menginformasikan aturan yang baik dan jelas di jalan kepada teman-teman jangan parkir sembarangan, jangan melawan arus," kata Budi.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari kegiatan penertiban parkir liar di wilayah Jakarta sekaligus upaya membangun penataan lalu lintas yang tertib dan aman di lapangan.

Namun, kegiatan tersebut diwarnai insiden saat petugas dinas perhubungan menindak pemilik sepeda motor yang parkir di atas trotoar Jalan Jatinegara, Jakarta Timur pada Rabu (17/6). Salah satu kendaraan diketahui milik pengemudi ojol yang datang setelah kendaraannya berada di atas truk angkut.

Budi mengatakan, kendaraan milik pengemudi ojol telah diambil pada hari yang sama tanpa dikenakan biaya. Pengambilan kendaraan dilakukan sesuai prosedur dengan pembuatan surat pernyataan tak mengulangi kesalahan.

"Saat hari itu juga Pak Sulis atau Pak Agung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan tidak dipungut biaya apapun," kata dia.

Dishub DKI Jakarta bakal lakukan langkah ini setelah heboh penertiban sepeda motor ojol parkir liar di Jatinegara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |