jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang laki-laki dewasa di Magelang, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa saat melancarkan aksinya.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah Kombes Nunuk Setiyowati mengatakan pelaku sudah mendekam di penjara.
“Kasus kekerasan dengan korban laki-laki, tersangka sudah kami tahan itu lokasinya ada di Magelang,” kata Kombes Nunuk, Jumat (3/7).
Kasus tersebut terjadi sekitar tiga bulan yang lalu. Motif pelaku berinisial D tersebut, yaitu mengancam tidak akan membiayai korban apabila menolak melayaninya.
“Jadi seorang ayah tiri melakukan kekerasan seksual, sodomi kepada anak tirinya,” ujar Kombes Nunuk.
Dalam kasus ini, Kombes Nunuk menjelaskan bahwa ketika seseorang berada di bawah kuasa pelaku, baik secara ekonomi, status sosial, dan sebagainya.
“Pelaku, dalam hal ini lebih inferior meminta, memaksa, dan sebagainya. Dia (korban, red) tidak punya kuasa, dia ada ketakutan dihentikan pembiayaan,” ujarnya.
Saat korban melaporkan peristiwa yang menimpanya sudah berusia 23 tahun. “Kejadian jauh sebelum itu, dan (terjadi, red) beberapa kali,” kata Kombes Nunuk. (ink/jpnn)






































