jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8) untuk memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Dalam keterangannya, pihak Yaqut menegaskan bahwa proses alokasi kuota dilakukan secara adil, proporsional, dan transparan.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menjelaskan bahwa kuota tambahan merupakan hasil diplomasi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Namun, implementasinya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur di Tanah Suci, terutama terkait lokasi pemondokan jamaah selama puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
"Karena itu, pembagian kuota tambahan didasarkan pada simulasi lapangan dan melibatkan banyak pihak, termasuk DPR," ujar Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kementerian Agama bersama mitra kerja disebut telah melakukan simulasi langsung di Arab Saudi untuk menilai risiko dan menyesuaikan anggaran jemaah reguler. Hasilnya, dipilih lokasi pemondokan yang tidak terlalu jauh dari Jamarat dengan biaya terjangkau.
"Prinsipnya, kami pastikan semua keputusan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemampuan jamaah," kata Anna.
Pembagian kuota tambahan merujuk pada Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan diskresi kepada Menteri Agama. Aturan ini membuat kuota tambahan tidak harus mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Keseluruhan proses dilakukan secara adil, proporsional, dan transparan. Bahkan semua langkah kami dokumentasikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik," tegas Anna Hasbi.