jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin meminta hakim tunggal praperadilan tidak menilai kecukupan alat bukti secara matematis dalam memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
Irwan menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Pada persidangan nanti kami akan maksimal membuktikan bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon (Kejati) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut dia, hakim praperadilan tidak cukup hanya menghitung secara matematis jumlah alat bukti yang diajukan oleh pihak termohon.
Hakim, kata dia, perlu meneliti lebih jauh apakah alat bukti tersebut diperoleh dan digunakan secara sah sesuai prosedur formal hukum acara pidana.
Irwan mencontohkan, keberadaan bukti surat dan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi tidak serta-merta dapat dianggap memenuhi syarat pembuktian.
Hakim harus memastikan legalitas proses perolehan dan penggunaan alat bukti tersebut dalam penyidikan.
“Jangan sampai alat bukti dalam penyidikan tersangka lain digunakan juga sebagai bukti untuk mentersangkakan Pemohon. Sementara dalam proses penyidikan berkas perkara atas nama Pemohon sendiri tidak pernah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.








































