Kronologi Bripda DJ Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Astaga

3 hours ago 16

Kronologi Bripda DJ Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Astaga

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua majelis Komisi Kode Etik Polri Kombes Pol Zulham Effendy sekaligus menjabat Kabid Propam Polda Sulsel (tengah) didampingi anggota membacakan putusan sanksi administratif terhadap pelanggar Bripda P yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya menganiaya juniornya Bripda DJ hingga meninggal dunia, di ruang sidang, lantai 4 Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar.(ANTARA/HO-Polda Sulsel)

jpnn.com - Motif penganiayaan Bripda DJ hingga tewas oleh seniornya Bripda P terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel.

Dalam sidang itu terungkap bahwa Bripda DJ dianiaya Bripda P lantaran sang senior marah, merasa tidak dihargai oleh juniornya saat dipanggil menghadap.

"Kami sudah berkali-kali menggali motifnya. Motifnya, kami dapat bahwasanya dia (Bripda P) marah karena sempat ada baca chatnya, dia bilang kenapa tidak mau menghadap, susahnya kalau dipanggil," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (3/3/2026).

"Artinya, ini dari jam malam dia hubungi adiknya (junior, red) supaya merapat, tapi (korban) tidak mau," lanjut Kombes Didik.

Korban sempat mengatakan kepada seniornya tersangka Bripda P angkatan 52 bahwa nanti dia akan menghadap.

Karena merasa tidak dianggap, tersangka mendatangi korban yang sedang tertidur bersama rekan-rekan seangkatannya, angkatan 53 tahun lulus 2025.

"Pas tidur berbarengan beberapa orang temannya, kemudian dia (korban) terbangun dan langsung (tersangka) melakukan pemukulan. Termasuk ada pemukulan yang tidak wajar seperti di perut," tutur Didik.

Saat kejadian itu ada tiga orang anggota, tersangka dan dua orang dari angkatan korban.

Beginilah motif Bripda DJ tewas dianiaya senior di asrama polisi Polda Susel. Pelaku Bripda P dijatuhi sanksi PTDH alias dipecat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |