KPRP Soroti Fenomena Disfungsi Hingga Praktik Culas Rekrutmen Anggota Polri

3 hours ago 16

Senin, 22 Desember 2025 – 13:45 WIB

KPRP Soroti Fenomena Disfungsi Hingga Praktik Culas Rekrutmen Anggota Polri - JPNN.com Jogja

Mahfud MD (tengah) menyampaikan hasil dengar pendapat untuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Foto: Januardi/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD mengungkapkan berbagai temuan terkait kondisi internal dan eksternal Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan serap aspirasi dengar pendapat dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga praktisi, muncul desakan kuat agar Polri segera dikembalikan ke fungsi konstitusionalnya.

Mahfud MD mengutip pernyataan ahli hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto yang menyebut bahwa saat ini Polri tengah mengalami "disfungsi" atau keluar dari jalur fungsi yang seharusnya.

"Banyak entitas masyarakat yang menganggap Polri sekarang ini keluar dari fungsi konstitusionalnya. Keluhannya hampir sama, meskipun kami fokus pada upaya perbaikan, tetapi celah-celah untuk reformasi ini sangat banyak," ujar Mahfud MD seusai acara public hearing di UGM, Senin (22/12).

Dia mengatakan bahwa tim KPRP sudah menggelar dengar pendapat di berbagai kota dan mencatat banyak keluhan yang menggambarkan betapa sulitnya masyarakat berurusan dengan hukum. Salah satu yang menarik perhatian adalah tentang adanya dilema moral dan hukum saat berurusan dengan polisi.

"Urusan sama polisi ini susah. Kalau membayar (suap) itu salah secara hukum, tetapi kalau tidak membayar justru disalahkan atau dipersulit oleh polisi," ungkap Mahfud menirukan keluhan tersebut.

Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa masyarakat ingin polisi menjadi aparat yang disegani untuk mengatur ketertiban, bukan justru membiarkan kekacauan terjadi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, itu menyebut bahwa Polri perlu mengatasi masalah penyalahgunaan wewenang di tingkat bawah hingga atas. Polisi tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Dalam hal pendidikan dan jenjang karier, KPRP menemukan indikasi kuat bahwa untuk masuk pendidikan (Sespim) atau naik pangkat menjadi Jenderal (Brigjen), ada yang harus membayar sejumlah uang kepada perantara.

Komisi Percepatan Reformasi Polri menemukan sejumlah masalah krusial di tubuh institusi polisi yang harus segera diperbaiki.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |