KPK Ungkap Modus Gusti Bernardiansyah Menampung Uang Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim

1 week ago 64

KPK Ungkap Modus Gusti Bernardiansyah Menampung Uang Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/app/tom

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Gusti Bernardiansyah (GST) memakai rekening atas nama orang lain untuk menampung uang hasil pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee (imbalan, red.) dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin.

KPK Ungkap Modus Gusti Bernardiansyah Menampung Uang Pemerasan yang Menjerat Silmy KarimKetua KPK Setyo Budiyanto (kiri) melihat barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi pada Ditjen Imigrasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). KPK menetapkan delapan tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Ditjen Imigrasi diantaranya Wamen Imipas Silmy Karim dan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam serta mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar. ANTARA FOTO

"Dan, bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut," kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo menyampaikan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening penampungan tersebut menggunakan nama keluarga atau kerabat, hingga petugas jasa kebersihan maupun pramukantor.

Bahkan, kata dia, KPK menduga Gusti Bernardiansyah membeli sejumlah rekening untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, KPK pada 3 Juni 2026, mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

KPK mengungkap modus staf Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah (GST) dalam menampung uang hasil pemerasan orang asing yang menjerat Silmy Karim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |