jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang suap yang melibatkan mantan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. Salah satu fokus penyidik adalah dugaan pemanfaatan kerabat untuk menerima uang hasil korupsi.
“Ada saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya gitu ya. Nah ini masih terus didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11).
Budi mengatakan pola penerimaan uang dengan memanfaatkan keluarga bukan hal baru dalam perkara korupsi. Namun, hal itu tetap menjadi keprihatinan KPK.
“Dari histori penanganan perkara KPK, tidak sedikit yang melibatkan suami istri, kemudian adik kakak, ada juga yang ayah dan anaknya. Ini tentu menjadi sesuatu yang ironis bagi kita bersama," ucapnya.
Karena itu, KPK menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak lingkungan terdekat, termasuk keluarga. Nilai integritas, kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya. Penetapan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Empat tersangka tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC), pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberi suapnya Yunus Mahatma.





































