KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Rp300 Juta, Furoda Rp1 Miliar, Setoran Berbeda-beda

3 weeks ago 28

KPK Ungkap Biaya Haji Khusus Rp300 Juta, Furoda Rp1 Miliar, Setoran Berbeda-beda

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya haji khusus terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp300 juta.

Adapun biaya haji furoda terkait kasus tersebut mencapai Rp1 miliar.

“Informasi yang kami terima itu yang haji khusus di atas Rp100 jutaan, atau hingga 200-300 juta gitu ya. Bahkan, ada yang haji furoda, itu hampir menyentuh angka Rp1 miliar per kuota atau per orang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menjelaskan biaya sebesar 2.600 sampai dengan 7.000 dolar Amerika Serikat merupakan selisih harga atau biaya komitmen yang disetor agensi perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait kasus tersebut.

Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa biaya haji untuk para jamaah dalam kasus tersebut tidak bisa dipukul rata, termasuk biaya yang disetorkan ke oknum di Kemenag.

“Jadi, untuk masing-masing orang enggak bisa dipukul rata. Ini beda-beda. Tergantung dari kemampuan karena tidak pernah dipatok,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, KPK mengungkapp biaya haji khusus mencapai Rp300 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |