KPK Tetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka Kasus Korupsi CSR

1 month ago 54

KPK Tetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka Kasus Korupsi CSR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Benardy Ferdiansyah/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua tersangka ialah HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori), diduga menerima total Rp28,38 miliar dari program sosial BI dan OJK selama periode 2020-2023.

"Kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam penyidikan sejak Desember 2024," jelas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8).

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan pengaduan masyarakat.

Menurut Asep, modus operandi melibatkan pembentukan panitia kerja di Komisi XI DPR untuk membahas anggaran BI dan OJK.

"Ada kesepakatan terselubung dimana BI memberikan kuota 10 kegiatan per tahun dan OJK 18-24 kegiatan per tahun melalui yayasan yang dikelola anggota dewan," papar Asep.

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai proposal.

HG disebut menggunakan Rp15,86 miliar untuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, dan kendaraan. Sementara ST menggunakan Rp12,52 miliar untuk deposito, showroom, dan aset pribadi lainnya.

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan pengaduan masyarakat ke KPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |