KPK Temukan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

6 days ago 43

KPK Temukan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. Foto: dok Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih ditemukannya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan hasil survei menunjukkan sebanyak 28 persen responden masih menemukan praktik pungli dalam proses penerimaan murid baru, serta 10 persen responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," kata Dian kepada wartawan, Minggu (7/6).

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Dian menjelaskan praktik pungli maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif dan konflik kepentingan.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tegas Dian.

Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan integritas lainnya di lingkungan pendidikan. Berdasarkan SPI Pendidikan 2024, sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah, dan 65 persen responden menyebut orang tua murid masih memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru pada momen tertentu seperti hari raya dan kenaikan kelas.

"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," jelas Dian.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menambahkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia.

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," kata Anis.

SPMB masih rawan pungli dan gratifikasi, KPK sebut ancam budaya antikorupsi sejak gerbang pendidikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |