KPK SP3 Kasus Tambang, Pakar: Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini

2 hours ago 14

 Lebih Baik Kejagung Ambil Alih Kasus Ini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, yang proses penyelidikannya sudah dihentikan (SP3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskannya, dalam SP3 adalah dua hal, yaitu demi kepentingan umum dan demi hukum. Jika dalam kontek kepentingan umum maka SP3 dilakukan jika kekurangan bukti.

Dalam kasus SP3 yang dilakukan KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang, menurut Hibnu, peristiwanya ada. Sehingga hanya persoalan bukti yang dianggap kurang.

“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil-alih perkaranya. Tinggal di KPK kurangnya apa?. Sehingga pengambilalihan perkara ini bagus sekali, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelas Hibnu.

Dengan demikian, lanjutnya, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil-alih penyelidikan kasus ini.

“Tinggal bagaimana tuntutan publik atas SP3 kasus ini, sehingga Kejagung bisa mempertimbangkan perlu tidaknya mengambil alih perkara ini,” jelas dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.

Jika mengambil alih, kata Hibnu, Kejagung sifatnya mengembangkan lagi perkara ini. Bukan melanjutkan penyelidikan yang sudah dilakukan KPK.

Salah satu alasan KPK meng-SP3 perkara ini adalah bukti kurang. Dengan demikian Kejagung tinggal mencari saja kelengkapan bukti tindak pidananya.

Kejagung sebaiknya mengambil alih perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, yang proses penyelidikannya sudah dihentikan (SP3) oleh KPK

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |