KPK Pindahkan Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pati dan DJKA ke Semarang

10 hours ago 20

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan empat tersangka dalam perkara Pati dan DJKA ke lembaga pemasyarakatan di Semarang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemindahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Pada Jumat (5/6), pasca-JPU KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung melakukan pemindahan penahanan terhadap Tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6).

Adapun terhadap Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Tahanan Negara (Rutan Klas I Semarang). "Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," jelasnya.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan hukum acara pidana yang baru. Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang, kata Budi.

Dalam kesempatan ini, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. "Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," pungkas Juru Bicara KPK tersebut.

Kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Pati Sudewo (SDW) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. OTT tersebut mengungkap praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek di Makassar, Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam perkara DJKA ini, KPK telah menetapkan total 20 tersangka serta dua korporasi yang ditahan. Modus yang terungkap adalah pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Dua pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan, telah divonis lima tahun penjara dalam perkara ini.

Nama Sudewo sendiri mulai terendus dalam persidangan kedua pejabat tersebut pada November 2023. Jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana dan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo, meskipun saat itu ia membantah dan mengklaim uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta usaha pribadi. KPK kemudian mendalami peran Sudewo yang saat kejadian masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.

KPK pindahkan empat tersangka Pati & DJKA ke Semarang jelang sidang di PN Tipikor.

Read Entire Article
| | | |