KPK Perluas Kasus Silmy Karim ke Dugaan Pemerasan di Kantor Imigrasi Depok

3 hours ago 13

KPK Perluas Kasus Silmy Karim ke Dugaan Pemerasan di Kantor Imigrasi Depok

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat. Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah memeriksa seorang pekerja di Kantor Imigrasi Depok berinisial WNR sebagai saksi pada Kamis (2/7).

"Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Khusus Jakarta Barat Merzi Driyasman, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanim Khusus Jakarta Barat Nisrina Arumdanie dan Lutfan Pahlevi, tenaga outsourcing di Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rifki Aditya Nur Vijri, serta Kepala Seksi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Dewa Made Krisna Gautama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lainnya ialah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dari tingkat pusat hingga daerah. Saat menjabat Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. "Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.

KPK usut dugaan pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Depok dalam pengembangan kasus Silmy Karim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |