jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe agar kooperatif setelah tiga kali mangkir pemeriksaan.
Rudy Tanoe merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (Bansos PKH).
Rudy Tanoe telah absen pemeriksaan KPK pada 14 Agustus 2025, 28 November 2025, dan 6 Agustus 2026.
"KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (6/8/2026).
KPK mengingatkan hal itu agar penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras tidak tertunda.
"Jangan sampai penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini kemudian menunda-nunda proses penyidikan," ucap Budi.
Ketika ditanya apakah KPK akan melakukan upaya paksa seperti menjemput Rudy Tanoe agar dapat diperiksa, Budi mengatakan hal tersebut akan dipertimbangkan oleh penyidik lembaga antirasuah ini.
"Tentunya penyidik akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya terhadap pihak-pihak yang apakah kemudian kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan," ujarnya.








































