jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk mengusut dugaan tindak pidana rasuah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2025.
Saksi yang diperiksa meliputi Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah Pemprov Riau, yang merupakan pejabat pembina keuangan di daerah. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, mulai dari level sekretaris dinas hingga kepala bidang.
Para pejabat aktif Dinas PUPR yang dipanggil antara lain Ferry Yunanada sebagai Sekretaris Dinas, Aditya Wijaya Raisnur Putra dari Subkoordinator Perencanaan Program, Brantas Hartono sebagai PNS, Deffy Herlina selaku Kasubag Keuangan, dan Zulfahmi selaku Kabid Binamarga.
KPK juga memeriksa mantan pejabat, Teza Darsa, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga.
"Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau pada Rabu, 19 November 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya, Rabu (19/11).
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.







































