KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka

5 hours ago 26

KPK Periksa Rita Widyasari soal Tiga Korporasi Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi pada 3 Juni 2026. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi pada 3 Juni 2026. Pemeriksaan ini untuk mendalami hubungan Rita dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (6/6).

Selain Rita, kata Budi, KPK juga mendalami hal yang sama saat memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara pada 28 September 2017. Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama penyidikan perkara tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan itu diumumkan pada 6 Juni 2024.

Kemudian pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita juga diduga menerima aliran dana terkait pertambangan batu bara hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Teranyar, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Mantan Bupati Kutai Kartanegara diperiksa KPK terkait tiga korporasi tersangka gratifikasi batu bara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |