KPK Periksa Indra Utoyo Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC

6 days ago 36

KPK Periksa Indra Utoyo Terkait Kasus Pengadaan Mesin EDC

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam dugaan tindak pidana rasuag terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam dugaan tindak pidana rasuag terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Yang diperiksa dalam jadwal tersebut adalah Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi bank milik negara untuk periode Maret 2017 hingga Maret 2022.

"Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami KPK terhadap eks Dirut Allo Bank ini.

Indra Utoyo adalah satu dari lima tersangka kasus korupsi EDC BRI yang ditetapkan oleh KPK pada 9 Juli 2025. Empat tersangka lain adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.

KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. (tan/jpnn)


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Digital BRI, Indra Utoyo, sebagai saksi dugaan TPK pengadaan EDC.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |