jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Surabaya. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP D.I. Yogyakarta pada hari ini, Selasa (14/10).
Keempat saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan hari ini terdiri dari perwakilan vendor dan sejumlah pejabat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Surabaya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Saksi yang diperiksa ialah Edward Kurnia Tjandranegara (Direktur/Pemilik PT. Modern Surya Jaya), Aries Sugiarto Rachman (General Manager Operasi 4, Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya (Persero) Tbk), Antonius Witur Bayu (Project Manager Paket JGMS-8 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk), serta Akhmad Yani Qory (Project Manager Paket STMS PT Wijaya Karya (Persero) Tbk).
Kasus ini bukanlah peristiwa baru di ranah penyidikan DJKA. Pada kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan, KPK telah sebelumnya menangani perkara dugaan suap pada proyek jalur kereta tahun anggaran 2018–2022.Dalam kasus DJKA, terdapat indikasi pengaturan pemenang vendor sejak tahap lelang sebagai modus korupsi.
Dalam penanganan kasus DJKA, KPK telah menetapkan puluhan tersangka dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I.
Penjadwalan pemeriksaan saksi-saksi hari ini diharapkan membuka fakta baru tentang alur kontrak, prosedur pelaksanaan, dan dugaan mark-up atau kolusi di proyek jalur kereta DJKA Surabaya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?