jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen, anak usaha PT Kereta Api Indonesia, Edy Kuswoyo, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama EK selaku mantan Sekpres PT KA Properti Manajemen,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin (1/12).
Menurut Budi, Edy diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi.
Dugaan korupsi itu terjadi pada sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dalam proyek tersebut, pihak-pihak tertentu diduga mengatur pemenang pelaksana melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. (antara/jpnn)






































